Cara & Syarat Membuat KTP
Penulis : Roydo Ari Pratama - Tanggal Terbit : 2022-07-18Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dokumen ini diperlukan sebagai identitas diri sekaligus mempermudah warga negara mengakses layanan yang diberikan negara.
Semula KTP mempunyai masa berlaku yang terbatas atau hanya lima tahun saja. Ketentuan tersebut kemudian tidak berlaku sejak KTP elektronik ditetapkan sebagai identitas kependudukan yang baru. Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat KTP?
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pengurusan KTP dibuat lebih sederhana sebagaimana pengurusan surat atau dokumen kependudukan lainnya.
Misalnya, pemohon KTP baru tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW atau aparat/instansi pemerintahan di atasnya untuk pengurusan dokumen tersebut. Namun syarat ini dikecualikan untuk pemohon dengan status tertentu.
Pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat pembuatan KTP baru, baik bagi penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap maupun penduduk pindah pindah domisili.
Berikut syarat umum membuat KTP baru:
- Berusia minimal 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sedangkan syarat penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, sebagai berikut:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin/pernah kawin
- Membawa KK
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tetap tinggal.
Sementara syarat bagi penduduk yang pindah datang atau pindah domisili, sebagai berikut:
Melampirkan surat keterangan pindah dari Disdukcapil/UPT tempat asal pemohon
Kartu Keluarga (KK).
Cara membuat KTP
Menyadur Indonesia.go.id, pengurusan KTP mesti dilakukan sendiri atau tidak diwakilkan. Sementara prosesnya dengan mendatangi instansi pembuat atau penerbit dokumen tersebut. Berikut tahapannya:
1. Fotokopi dokumen
Untuk dapat membuat KTP baru, Anda harus melampirkan fotokopi dokumen asli. Instansi penerbit KTP umumnya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen. Namun alangkah baiknya, pemohon menggandakannya dua sampai tiga lembar untuk berjaga-jaga.
2. Datang ke kelurahan
Tahap selanjutnya adalah datangi kantor kelurahan tanpa diwakilkan. Setelah sampai, pemohon tinggal menunggu antrean setelah melakukan pendaftaran. Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.
3. Penyerahan dokumen
Setelah dipanggil, serahkan salinan berkas kepada petugas kelurahan. Petugas juga mungkin ingin melihat dokumen asli, tapi salinan yang akan mereka ambil.
4. Foto dan sidik jari
Setelah dokumen diserahkan, petugas akan mengambil foto wajah dan pengambilan sidik jari. Kemudian pemohon akan menerima surat pengantar yang menggantikan KTP untuk sementara sampai dokumen tersebut resmi diterbitkan.
Manfaat KTP
Banyak sekali manfaat yang dapat diterima masyarakat yang identitasnya sudah terdokumentasi secara baik oleh negara lewat kepemilikan KTP.
Di antaranya, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan asuransi.
Selain itu, masyarakat dapat mempunyai akses pada bantuan-bantuan yang disediakan pemerintah atau pihak swasta, misalnya program bantuan sosial dan subsidi.
Dirangkum dari situs Disdukcapil, KTP tidak hanya berfungsi sebagai identitas pengenal. Berikut manfaat memiliki KTP:
Sebagai tanda pengenal atau bukti yang sah.
Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP.
Dapat mengikuti pilkada serentak dan pemilihan umum (pemilu).
Mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah atau swasta.
Memudahkan dalam mengurus dokumen kependudukan serta pelayanan lainnya, seperti keperluan menikah, mengurus SIM dan STNK, paspor dan imigrasi, mengurus tabungan, pembukaan rekening bank, kartu kredit, termasuk membuat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi seputar cara dan syarat membuat KTP beserta manfaat memiliki kartu identitas tersebut.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220523160230-25-800168/cara-dan-syarat-membuat-ktp
Tanggal Terbit | : | 2022-07-18 13:25:29 |
Diterbitkan Oleh | : | Roydo Ari Pratama |
Direvisi Tanggal | : | 2023-01-24 14:34:23 |
Direvisi Oleh | : | Wisnu Nur |
Telah Dilihat | : | 58 Kali |
Kategori |
||
Dukumen, KTP |
Layanan Lainnya
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN PESTA Nagari Kurnia Selatan Layanan |
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT SITU SIUP (Izin Usaha) Nagari Kurnia Selatan Layanan |
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT keterangan ahli waris Nagari Kurnia Selatan Layanan |
syarat pembuatan surat jual beli tanah nagari kurnia selatan Layanan |
Syarat pembuatan SKCK-SKKB Nagari Kurnia Selatan Layanan |
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT KURANG MAMPU (SKTM) Nagari Kurnia Selatan Layanan |