verifikasi dan validasi KPM penerima BLT dana desa Nagari Kurnia Selatan tahun 2023

Penulis : Novia PrasetyaNingsih, S.Pd - Tanggal Terbit : 2023-01-27
verifikasi dan validasi KPM penerima BLT dana desa Nagari Kurnia Selatan tahun 2023

  Pada hari rabu tanggal 25 januari Pemerintah Nagari Kurnia Selatan melaksanakan musyawarah verifikasi dan validasi KPM penerima BLT dana desa Nagari Kurnia Selatan  tahun 2023. Musyawarah tersebut di hadiri oleh unsur lembaga Bamus Nagari Kurnia Selatan Beserta anggotanya,LPM Nagari Kurnia Selatan beserta anggotanya dan Kepala Se Nagari Kurnia Selatan . Dari 43 KPM yang di ajukan kepada pemerintah Nagari Kurnia Selatan, Melalui Proses Verifikasi dan terjun kelapangan maka yang sesuai kriteria PMK No.201/PMK.07/2022 terpilih 37 KPM.

 BLT dana desa 2023 tidak lagi di arah kan untuk penanganan covid 19, melainkan lebih d fokuskan untuk pengentasan kemiskinan extrime desa. Dasar pemberian BLT dana desa tahun 2023 yaitu peraturan mentri Keuangan Republik indonesia No.201/PMK.07/2022 tahun 2022 tentang pengelolaan dana desa. Pada Bab 7 pasal 35 point a. yang berbunyi program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan extrime dalam bentuk BLT desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran dana desa. 

 Disebutkan pada pasal 36 ayat 1,2 dan 3. Bahwa calon keluarga penerima manfaat BLT desa sebagaimana di maksud dalam pasal 35 point a di prioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan extrime (ayat 1). Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagai mana yang di maksud dalam ayat 1, desa dapat menerima calon keluarga penerima BLT desa dari Keluarga yang terdadaftar dari desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran penempatanpenghapusan kemiskinan extrime (ayat 2). dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam desil 1 sampai desil 4 data pensasaran penempatan penghapusan kemiskinan extrime, desa dapat menetap kan calon keluarga penerima manfaat BLT desa berdesarkan Kriteria :

a. Kehilangan mata Pencaharian

b. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan /atau difabel

c. Tidak Menerima bantuan sosial program keluarga harapan

d. Dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.