SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT KURANG MAMPU (SKTM) Nagari Kurnia Selatan

Penulis : wisnu nur - Tanggal Terbit : 2023-01-25
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT KURANG MAMPU (SKTM) Nagari Kurnia Selatan

Salah satu syarat untuk memperoleh bantuan adalah dengan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). SKTM ini dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk keluarga miskin. Surat Keterangan Tidak Mampu diharapkan dapat membantu masyarakat yang dikategorikan sebagai golongan tidak mampu atau fakir miskin untuk mendapatkan bantuan dan beberapa keringanan.

 

Menurut Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013, kriteria masyarakat tidak mampu atau fakir miskin antara lain adalah sebagai berikut:

  • Masyarakat miskin tidak mempunyai sumber mata pencaharian, walaupun memiliki mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  • Masyarakat yang tergolong fakir miskin adalah mereka yang mempunyai pengeluarannya yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  • Di bidang kesehatan, mereka yang tergolong fakir miskin adalah masyarakat yang tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
  • Dalam hal pemenuhan kebutuhan sandang, masyarakat yang terkategori fakir miskin adalah mereka yang tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
  • Di bidang pendidikan, masyarakat yang tergolong miskin memiliki kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selain itu, kondisi rumah masyarakat tidak mampu dideskripsikan sebagai berikut:

  • Dinding rumah terbuat dari bambu atau kayu atau tembok dengan kondisi tidak baik, termasuk tembok yang sudah usang atau berlumut atau tembok tidak diplester;
  • Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu atau semen atau keramik dengan kondisi tidak baik;
  • Atap terbuat dari ijuk atau rumbia atau genteng atau seng atau asbes dengan kondisi tidak baik;
  • Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
  • Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
  • Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung seperti air sungai, air hujan dan lainnya.

Secara lebih detail Badan Pusat Statistik menjabarkan 14 kriteria masyarakat tidak mampu sebagai berikut:

  • Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang
  • Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  • Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  • Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  • Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  • Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan.
  • Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
  • Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam dalam satu kali seminggu.
  • Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  • Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari
  • Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
  • Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500 meter persegi, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp600.000 per bulan
  • Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
  • Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500.000 seperti sepeda motor kredit/non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa tujuan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu adalah untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin. Dengan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu, masyarakat golongan ekonomi bawah yang masuk kategori fakir miskin berhak mendapatkan berbagai manfaat dan keringanan seperti berikut:

1. Keringanan Biaya Perawatan Medis

  • Dengan memiliki surat keterangan tidak mampu, masyarakat tersebut bisa memperoleh biaya perawatan rumah sakit, rawat jalan, rawat inap dan obat-obatan dengan lebih ringan. Dengan demikian, masyarakat tidak mampu bisa terbantu dalam mengatasi masalah kesehatan.

2. Keringanan Biaya Pendidikan

  • Untuk masyarakat tidak mampu yang hanya bisa menyekolahkan anak-anaknya hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama, mendapatkan kesempatan untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan maupun beasiswa untuk jenjang pendidikan selanjutkan hingga perguruan tinggi.

3. Hak Mendapatkan Bantuan Sembako

  • Salah satu program pemerintah adalah membagikan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah setempat akan mendata masyarakat yang memiliki surat keterangan tidak mampu untuk mendapatkan prioritas bantuan sembako.

4. Berkesempatan untuk Menerima Zakat, Infaq dan Shodaqoh

  • Demikian pula halnya dengan dengan zakat, infaq dan shodaqoh. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai masyarakat tidak mampu dan memiliki SKTM ini, berhak menjadi penerima zakat, infaq dan shodaqoh.

Sebagaimana layaknya pengajuan administratif lainnya, diperlukan dokumen-dokumen sebagai pelengkap pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu. Dokumen-dokumen ini dibagi menjadi dua yakni dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus.

Persryaratan membuat SKTM Nagari Kurnia Selatan adalah :

  • surat pengantar jorong.
  • Kohir pajak (PBB )
  • Foto copy KK dan KTP
  • Map kertas 2

 

https://www.rumah.com/panduan-properti/surat-keterangan-tidak-mampi-52503