Persyarata Membuat pengantar nikah atau NA Kurnia Selatan
Penulis : wisnu nur - Tanggal Terbit : 2023-01-25Untuk melangsungkan pernikahan, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi. Salah satunya yaitu surat numpang nikah atau NA di Kantor Urusan Agama (KUA).
Surat NA dibuat berkaitan dengan lokasi pernikahan akan digelar.
Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah.
Sedangkan jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.
Berikut kami paparkan syarat-syarat membuatnya:
- Foto kopi kk dan ktp
- Ijazah terakhir
- Akta kelahiran
- Surat pengantar jorong
- Sppt terbaru
- Rekomendasi ninik mamak
- Data calon pasangan
- Map kertas 2 buah
- Matrai 10.000 2 buah
Tanggal Terbit | : | 2023-01-25 14:59:01 |
Diterbitkan Oleh | : | Wisnu Nur |
Status Revisi | : | Belum pernah direvisi |
Telah Dilihat | : | 844 Kali |
Kategori |
||
layanan |
Layanan Lainnya
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT IZIN KERAMAIAN PESTA Nagari Kurnia Selatan Layanan |
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT SITU SIUP (Izin Usaha) Nagari Kurnia Selatan Layanan |
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT keterangan ahli waris Nagari Kurnia Selatan Layanan |
syarat pembuatan surat jual beli tanah nagari kurnia selatan Layanan |
Syarat pembuatan SKCK-SKKB Nagari Kurnia Selatan Layanan |
SYARAT-SYARAT PEMBUATAN SURAT KURANG MAMPU (SKTM) Nagari Kurnia Selatan Layanan |